Jumat, 13 Juli 2012

IJIN MENDIRKAN BANGUNAN (IMB)

Ijin Mendirikan Bangunan adalah ijin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi / badan hukum / organisasi untuk mendirikan bangunan yang dimaksudkan agar pembangunan yang ada dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan sesuai syarat syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Ijin mendirikan bangunan penting artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi penerintah dalam hal perumahan. Mendirikan banguna dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam peraturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya ijin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapakan kepastian hukum terhadap hak bagunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha pekerjaan.
1. Dasar hukum yang melandasi perijinan
Perda No. 8 Th 1997 tentang Perubahan Pertama Perda Kotamadya Dati II No
16 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Kotamadya
2. Obyek perijinan Mendirikan Bangunan, meliputi :
1. Fasilitas Umum Pemerintahan
2. Bangunan Sosial
3. Tempat Ibadah atau Monumen
4. Komersial (Tower, dll)
5. Pendidikan
6. Pelengkap
7. Pribadi
8. Fasilitas Sosial
9. Rumah tempat tinggal
10. Bangunan tempat usaha
11. Lain-lain (Bangunan yang mempunyai dampak resiko keselamatan jiwa manusia baik langsung maupun tidak langsung bagi pemilik/ penghuni ataupun pihak lain)
3. Persyaratan
1. Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000,-
2. Foto copy KTP yang mengajukan ijin
3. Foto copy tanda bukti hak atas tanah / sertifikat atau perjanjian sewa menyewa bila tanah / bangunan yang digunakan milik orang lain
4. Pengantar dari Kelurahan yang ditandatangani Lurah
5. Surat keterangan batas tanah
6. Pernyataan tidak keberatan / ijin dari para tetangga untuk konstruksi bangunan bertingkat
7. Denah lokasi/ rencana tata letak bangunan
8. Gambar rencana bangunan (baru atau perubahan)
9. Perhitungan konstruksi bangunan (untuk 2 (dua) lantai atau lebih)
10. Foto copy ijin prinsip dari Bappeda untuk bangunan-bangunan yang memerlukan ijin prinsip
11. Foto copy ijin lokasi bagi pemohon yang merupakan perusahaan pengembang perumahan
12. Foto copy IMB terdahulu untuk ijin penambahan atau perubahan bangunan
13. Foto copy ijin / rekomendasi dari Departemen Agama, khusus untuk IMB tempat ibadah
(semua persyaratan dibuat rangkap 3)

4. Prosedur & Mekanisme Ijin
a. Pemohon atau pemegang kuasa mengajukan permohonan melalui KPT dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
b. Petugas KPT meneliti persyaratan permohonan dengan ketentuan apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan sah akan dikembalikan kepada pemohon pada hari itu juga.
c. Apabila persyaratan permohonan lengkap, KPT membuatkan tanda terima berkas dan disampaikan kepada pemohon
d. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan sah dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan dilengkapi daftar kelengkapan persyaratan (chek list) dan ditandatangani oleh KPT dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
e. Pemeriksaan lapangan terhadap obyek ijin dilakukan oleh tim teknis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan
f. Ketidaksesuaian antara data dengan kondisi lapangan akan diinformasikan kepada pemohon melalui KPT selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja dan pemohon berkewajiban melengkapi/menyesuaikan data dengan keadaan lapangan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
g. Tim teknis memberikan rekomendasi perijinan atau tidak memberikan rekomendasi dalam hal terjadi ketidaksesuaian secara prinsip, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas / pemeriksaan lapangan
h. Penyampaian informasi diberikan / ditolak kepada pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja sejak rekomendasi ditetapkan
i. Penerbitan keputusan perijinan oleh KPT dan diproses penandatanganannya paling lama 2 (dua) hari kerja
j. Ijin diberikan kepada pemohon ijin setelah retribusi dibayar lunas.
k. Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses perijinan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sah paling lama adalah 12 (dua belas) hari kerja
Untuk jenis perijinan poin a, c, d, h, i, j penyederhanaan jumlah blanko dapat jadi 1 blanko ditandatangani pemohon, dan tetangga diketahui lurah.


5. Denah lokasi/rencana tata letak bangunan.

1. Gambar rencana bangunan (baru atau perubahan)
2. Perhitungan konstruksi bangunan (untuk 2 lantai atau lebih)
3. Fotocopy Ijin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan)
4. Fotocopy Ijin Lokasi (bagi pemohon yang merupakan perusahaan pengembang perumahan)
5. Fotocopy ijin / rekomendasi dari Depag, khusus untuk IMB tempat ibadah.
IMB PEMUTIHAN

Persyaratan ijin
1. Permohonan tertulis bermaterai;
2. Foto copy KTP yang mengajukan ijin;
3. Foto copy tanda bukti hak atas tanah / sertifikat atau perjanjian sewa menyewa bila tanah/ bangunan yang digunakan milik orang lain;
4. Pernyataan batas, tidak dalam sengketa dan tidak keberatan tetangga atas bangunan/ rumah diketahui lurah;
5. Denah lokasi dan gambar tata letak ruangan / bangunan
6. Gambar tampak depan / samping;
7. Perhitungan konstruksi bangunan (untuk 2 (dua) lantai atau lebih)

Tarif Retribusi : menyesuaikan dengan ukuran

No Jenis Bangunan Kelas Jalan Ijin Bangunan tiap m2 Sempadan
tiap m2 Biaya
Penelitian
I Bangunan fasilitas pemerintah
a. Bangunan tidak bertingkat A 550 250 250
b. Kantor pemerintah B 500 200 200
c. Gedung kesenian/ gelora C 250 125 125
d. Gudang milik pemerintah D 200 100 100
Bangunan bertingkat I A 1.100 500 500
B 975 375 375
C 725 250 250
D 600 200 200
- - -
Bangunan bertingkat tiap lantai A 550 250 250
B 500 200 200
C 375 125 200
D 300 100 100

Bangunan semi permanen A - - -
B - - -
C 150 125 75
D 125 100 75
E 100 100 75

No Jenis Bangunan Kelas Jalan Ijin Bangunan tiap m2 Sempadan
tiap m2 Biaya
Penelitian
II Bangunan fasilitas sosial
1. Bangunan tidak bertingkat A 425 375 300
2. Rumah sakit B 375 300 250
3. Rumah bersalin C 250 250 200
4. Puskesmas D - - -
5. BKIA/Yayasan E - - -
6. Bangunan fasilitas sosial A 850 725 600
7. Bertingkat satu B 725 600 500
C 500 500 375

III Bangunan fasilitas umum komersial
1. Bangunan tdk bertingkat A 900 600 550
2. Toko,supermarket,pasar dll B 725 500 375
3. Bioskop C 600 375 250
4. Gudang milik swasta D - - -
5. Ruang kerja E - - -
6. Show room
7. Bank
8. Pabrik
Bangunan fasilitas komersial A 1.800 1.200 725
Bertingkat satu/ dua lantai B 1.450 975 600
C 1.200 375 250
D - - -
Tambahan bangunan bertingkat - tiap lantai A 1.900 600 500
B 725 500 375
C 600 375 250
D - - -
E - - -
IV Bangunan tempat ibadah / monumen A - 600 -
1. Tempat ibadah B - 550 -
2. Pos penjagaan C - 500 -
3. Monumen D - 425 -
E - 375 -

No Jenis Bangunan Kelas Jalan Ijin Bangunan tiap m2 Sempadan
tiap m2 Biaya
Penelitian
V Bangunan fasilitas pribadi
Bangunan tidak bertingkat A 550 200 300
B 500 200 250
C 375 125 200
D 300 75 125
E 250 75 75
Bangunan bertingkat satu / dua lantai A 1.100 375 300
B 975 375 300
C 725 250 375
D 600 125 250
E 500 125 125
Tambahan bangunan tingkat
tiap satu lantai A 550 200 300
B 500 200 250
C 375 125 200
D 300 75 125
E 250 75 75
VI Bangunan fasilitas pendidikan
Bangunan tidak bertingkat A 375 250 250
1. Gedung sekolah B 300 250 200
2. Pusdiklat/ kursus C 200 125 100
D 200 125 100
Bangunan bertingkat 1 atau 2 A 725 500 375
B 600 500 300
C 500 375 250
D 375 250 200
Tambahan bangunan bertingkat tiap satu lantai A 375 250 250
B 300 250 200
C 250 200 200
D 200 125 100


No Jenis Bangunan Kelas Jalan Ijin Bangunan tiap m2 Sempadan
tiap m2 Biaya
Penelitian
VII Bangunan pelengkap A 500 300 250
Teras, selasar, emperan B 375 250 200
C 250 125 200
D 200 75 125
E 125 75 75
Sumur gali, sumur pompa, A 1.200 2.400 600
Sepiteng, sumur peresapan, B 900 1.200 500
tanki air dari seng / fiber glas C 600 900 375
D 500 725 250
E 375 600 250
1. Jembatan utk pengusaha / PO 1.200 - 600
2. Talut / penguat tebing 600 - 375
3. Got/saluran dihitung tiap mtr 250 - 125
Pagar tembok, pagar kawat, A 75 75 75
pagar besi, pagar beton, B 100 100 75
pengerasan jalan kolom C 100 100 75
D 200 125 125
VIII Bangunan lain-lain
Tiang antena dari besi atau - 375 250 125
beton dihitung tiap meter
Konstruksi baja utk reklame dll 500 375 250
dengan tinggi max. 5 m dari tanah
Konstruksi baja utk reklame dll 725 550 375
dg tinggi 5 m s/d 10 m
Konstruksi baja utk reklame dll 975 725 500
dg tinggi 10 m s/d 15 m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar